EKBIZ – Kementrian atau Lembaga (K/L) yang dinilai berprestasi dalam mencetak kinerja anggaran terbaik sepanjang 2018 akan mendapatkan bonus dari Pemerintah.
Sebagimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2018.
“Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas kinerja anggaran yang memiliki nilai kinerja anggaran baik,” sebagimana dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Kamis (18/4/2019).
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu melakukan penilaian kinerja dengan berdasarkan dua pertimbangan yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran.
Disamping itu Kemenkeu juga membuat bobot variabel untuk menentukan penilaian kinerja anggaran setiap kementerian dan lembaga.
Selanjutnya Kemenkeu akan melakukan pemeringkatan berdasarkan besaran pagu anggaran. Ada tiga kategori yang dibuat Kemenkau, yakni kementerian atau lembaga dengan pagu anggaran lebih dari Rp 10 triliun, Rp 2,5 triliun – Rp 10 triliun dan kurang dari Rp 2,5 triliun.
Lima terbaik kementerian atau lembaga dalam setiap kategori berhak menerima insentif. Tetapi terkait besaran insentif yang akan diberikan tidak dicantumkan, meskipun demikian PMK tersebut insentif yang diberikan tetap akan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
























